Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, telah menandatangani keputusan menteri terkait penetapan kuota haji 2018. Dalam keputusan menteri agama itu, kuota haji 2018 ditetapkan sebanyak 221 ribu orang.
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2018 tentang Kuota Haji Tahun 1439 Hijriah/2018 Masehi itu ditandatangani pada 28 Februari 2018.
Berdasarkan kepmen itu, kuota haji 221 ribu orang tersebut terdiri atas kuota haji reguler sebanyak 204 ribu orang, dan dan kuota haji khusus 17 ribu orang.
Kuota haji reguler tersebut meliputi kuota jemaah haji reguler sebanyak 202.487 orang dan kuota petugas haji daerah 1.513 orang. Selanjutnya, untuk kota haji khusus terdiri atas kuota jemaah haji khusus sebanyak 15.663 orang dan kuota petugas haji khusus 1.337 orang.
Dalam lampiran keputusan menteri agama itu, Provinsi Jawa Barat memperoleh kuota haji reguler terbanyak, yakni 38.567 jemaah. Sementara itu, kuota haji reguler paling sedikit adalah Kalimantan Utara sebanyak 414 jemaah.
Berikut, kuota haji reguler 2018 di setiap daerah:
1. Aceh: 4.359 orang 2. Sumatera Utara: 8.292 orang 3. Sumatera Barat: 4.592 orang 4. Bengkulu: 1.630 orang 5. Riau: 5.030 orang 6. Jambi: 2.899 orang 7. Kepulauan Riau: 1.286 orang 8. Kalimantan Barat: 2.510 orang 9. Sumatera Selatan: 6.988 orang 10. Bangka Belitung: 1.061 orang 11. Lampung: 7.020 orang 12. DKI Jakarta: 7.891 orang 13. Banten: 9.420 orang 14. Jawa Barat: 38.567 orang 15. Jawa Tengah: 30.225 orang 16. DI Yogyakarta: 3.131 17. Jawa Timur: 35.034 orang 18. Nusa Tenggara Timur: 665 orang 19. Bali: 695 orang 20. Nusa Tenggara Barat: 4.476 orang 21. Kalimantan Tengah: 1.603 orang 22. Kalimantan Selatan: 3.799 orang 23. Kalimantan Timur: 2.577 orang 24. Kalimantan Utara: 414 orang 25. Sulawesi Utara: 710 orang 26. Sulawesi Tengah: 1.986 orang 27. Sulawesi Selatan: 7.247 orang 28. Sulawesi Tenggara: 2.012 orang 29. Gorontalo: 974 orang 30. Sulawesi Barat: 1.448 orang 31. Maluku: 1.082 orang 32. Maluku Utara: 1.072 orang 33. Papua: 1.072 orang 34. Papua Barat: 720 orang
Menurut keputusan menteri agama itu, bila terdapat provinsi yang tidak memenuhi kuota haji reguler pada saat keberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi, sisa kuota provinsi yang bersangkutan dapat diberikan kepada provinsi lain dalam satu embarkasi.